Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2023-2|Sabtu,14.40|4AKK1|2 sks|T|AKT20436|Perpajakan|Jaka Darmawan
  3. PERTEMUAN MINGGU KE-6 : 13 APRIL 2024
  4. PPh 23:

PPh 23:

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

PPh 23 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya.


Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPh 23:


1. **Objek PPh 23**: Objek PPh 23 adalah penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


2. **Subjek PPh 23**: Subjek PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, yang dikenakan kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak kepada negara.


3. **Tarif PPh 23**: Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut. Tarif pajak untuk PPh 23 biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.


4. **Pemotongan PPh 23**: Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain sebelum pembayaran tersebut disalurkan kepada penerima penghasilan. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dan besarnya penghasilan yang diterima.


5. **Pelaporan dan Penyetoran**: Pihak yang melakukan pemotongan PPh 23 memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetor pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


PPh 23 memiliki peran penting dalam mengumpulkan penerimaan negara dan juga dalam menjaga ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

https://drive.google.com/open?id=1Ez3Wzk_IF1Npzz1JJWhBcQyqNVOUzxyW



Log masuk untuk melanjutkan

Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler