lahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 11, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 11 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa.
DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
Nama : Febriyanti
NPM : 1712120136
izin bertanya bu , apakah terdapat perbedaan jika dilihat dari tugas dan fungsi antara Badan perlindungan Konsumen Nasional dengan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat?
NPM : 1712120136
izin bertanya bu , apakah terdapat perbedaan jika dilihat dari tugas dan fungsi antara Badan perlindungan Konsumen Nasional dengan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat?
Sebagai balasan Febri Yanti
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
badan perlindungan konsumen nasional berkedudukan di Ibukota Negara RI dan bertanggung jawab kepada presiden, anggota dari badan perlindungan konsumen nasional diangkat dan diberhentiakn oleh presiden atas usul menteri, jadi badan perlindungan kosumen nasional merupakan lembaga pemerintah. Sedangkan lembaga perlindunagn konsumen swadaya masyarataky lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
oleh Febri Yanti -
Terimakasih atas penjelasannya bu ,
Nama : Friska Jonanta Sinaga
NPM : 1712120122
Izin bertanya bu, bagaimana jika terjadi pelanggaran konsumen/sengketa konsumen, apakah itu langsung dilimpahkan ke pengadilan sepenuhnya atau ada tahapan nya bu misalkan ke badan penyelesaian sengketa konsumen dulu baru ke pengadilan, atau bagaimna ya bu?
NPM : 1712120122
Izin bertanya bu, bagaimana jika terjadi pelanggaran konsumen/sengketa konsumen, apakah itu langsung dilimpahkan ke pengadilan sepenuhnya atau ada tahapan nya bu misalkan ke badan penyelesaian sengketa konsumen dulu baru ke pengadilan, atau bagaimna ya bu?
Sebagai balasan Friska Sinaga
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
untuk penanganan dan penyelesaian sengketa bisa diselesaikan melalui pengadilan atau non pengadilan. artinya bisa bertahap tergantung dari besar kecil atau berat ringannya kasus tersebut. apabila ringan menggunakan non pengadilan terlebih dahulu dengan cara mediasi, konsiliasi, arbitrase. tetapi apabila cara tersebut belum mencapai hasilnya menggunakan cara melalui pengadilan.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
oleh Friska Sinaga -
Berarti yang non pengadilan itu melalui badan penyelesaian sengketa konsumen kan bu?
Nama : Widya septiani
NPM :1712120111
Izin bertanya bu, bagaimana cara memperkuat perlindungan konsumen di negara kita, apakah dengan adanya hukum tanpa adanya kesadaran dari para pelaku bisnis untuk mematuhi aturan tersebut sudah cukup? Soalnya walaupun sudah ada hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, tetapi masih banyak oknum oknum yang melakukan kejahatan, seperti masih adanya pelaku usaha yg membuat makanannya menggunakan zat berbaya, ataupun penjual kosmetik yang menjual produk kosmetiknya dengan campuran zat berbahaya juga sehingga malah dapat merusak kulit.
NPM :1712120111
Izin bertanya bu, bagaimana cara memperkuat perlindungan konsumen di negara kita, apakah dengan adanya hukum tanpa adanya kesadaran dari para pelaku bisnis untuk mematuhi aturan tersebut sudah cukup? Soalnya walaupun sudah ada hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, tetapi masih banyak oknum oknum yang melakukan kejahatan, seperti masih adanya pelaku usaha yg membuat makanannya menggunakan zat berbaya, ataupun penjual kosmetik yang menjual produk kosmetiknya dengan campuran zat berbahaya juga sehingga malah dapat merusak kulit.
Sebagai balasan widya Septiani
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
sebenarnya jika dilihat dari tatanan hukum sudah jelas ada aturan UU yang berlaku dan sanksi yang jelas jadi di dalam UU tersebut sudah cukup jelas sekali, tetapi kembali lagi pada individu masing-masing dari pelaku usaha tersebut dan konsumen dan juga pemerintah. pemerintah dalam hal ini adalah oknum yang bekerja di pemerintahan yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya bukan kepentingan umumnya. banyak hukum yang bisa dibeli hal inilah pola pemikiran individu yang selalu menyalahgunakan wewenang/aturan. jadi jika dibilang pemerintah sudah tegas ya memang sudah tegas melalui aturan yang dibuat tetapi yang membuat semuanya tidak tegas itu adalah oknum yang berada di dalamnya. ambil cth yang sederhana saja: ketika mengendarai sepeda motor aturan memakai helm, tetapi masih banyak ketidaksadaran individu tidak memakai helm, dan ketika ditilang mereka menganggap remeh karena pelanggaran yang mereka buat bisa dibeli agar terhindar dari sanksi. selama oknum didalmnya tidak tegas maka setiap individu tidak akan pernah jera.
Selamat siang Bu
Saya Dhela Safrinda
Npm : 1812120141
Izin bertanya,
1.Siapakah yang berwenang mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan? Apakah produsen atau pengecer?
2.dan apakah bentuk tanggung jawab perlindungan jika makanan atau minuman yang kita konsumsi kadaluwarsa?
Terimakasi Bu🙏
Saya Dhela Safrinda
Npm : 1812120141
Izin bertanya,
1.Siapakah yang berwenang mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan? Apakah produsen atau pengecer?
2.dan apakah bentuk tanggung jawab perlindungan jika makanan atau minuman yang kita konsumsi kadaluwarsa?
Terimakasi Bu🙏
Sebagai balasan Dhela Safrinda
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
yang berwenang adalah yang memproduksinya.. yaitu pihak produsen.. bentuk tanggung jawab akan terkena sanksi misalnya perijinan usaha akan dicabut.
Nama: nadia putri
Npm : 1712120142
Assalamualaikum izin bertanya bu, apa saja peran Badan perlindungan konsumen dalam produk rokok yang jelas-jelas membahayakan bagi konsumen? Bagaimana wujud/ upaya perlindungan dan pengamanannya?
Npm : 1712120142
Assalamualaikum izin bertanya bu, apa saja peran Badan perlindungan konsumen dalam produk rokok yang jelas-jelas membahayakan bagi konsumen? Bagaimana wujud/ upaya perlindungan dan pengamanannya?
Sebagai balasan Nadia Putri
Re: DISKUSI MATERI PERLINDUNGAN KONSUMEN (2)
silahkan dibaca kembali diskusi di pertemuan minggu lalu sudah saya jawab.