Khusus | A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | SEMUA
M
MATERI SEWA GUNA USAHA (LEASING)Materi selengkapnya dapat do download pada laman ini | |
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
PENGERTIAN LEASING : FASB-13: (Financial Accounting Standard Board)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.IAS-17 : (International Accounting Standard)Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 :
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Sejarah Leasing di Indonesia
Lembaga pembiayaan yang pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia adalah kegiatan sewa guna usaha leasing pada tahun 1974 ,dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dengan nomor masing-masing 122/1974,32/1974 dan 30/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perijinan usaha leasing.
Dasar Hukum Leasing di Indonesia
SKB Menkeu dan Menperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, DAN NO.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari tentang Perijinan Usaha Leasing.SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.Kep Men Keu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Modal Leasing : Perusahaan swasta nasional Rp. 3 milyar, Perusahaan Patungan Indonesia ΓÇô Asing sebesar Rp. 10 milyar, Koperasi sebesar Rp. 3 milyarKeputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
Perjanjian antara Lessor dengan LesseeBerdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesseeLessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
Materi selengkapnya dapat do download pada laman ini