Garis besar topik
-
-
Halo Selamat Malam, Salam Sejahtera untuk kita semua, semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Marilah kita mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besar kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Ramhat dan Ridhonya kita masih di berikan nikmat sehat, sehingga kita bisa bertemu di Perkuliahan Perpajakan dalam keadaan sehat wal'afiat.
Pandemi Covid-19 yang kita alami dari tahun 2020 hingga saat ini, sangat berdampak terhadap proses pembelajaran. Dimana pada tahun 2020 yang lalu perkuliahan kita lakukan secara full online. Kita patut bersyukur pada Tuhan yang Maha Esa, pada semester ini kita bisa melakukan perkuliahan secara Offline meskipun dengan berbagai keterbatasan. Perkuliahan di semester ini tidak dilakukan full offline tetapi juga di lakukan secara Online atau yang disebut dengan HYBRID. Namun hal tersebut tentu jangan di jadikan penghalang/penghambat bagi kita untuk terus belajar, untuk meraih masa depan yang gemilang.
Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memperkenalkan diri, walaupun beberapa diantara kalian mungkin sudah ada yang mengenal saya, atau bertemu di mata kuliah yang lain. Berikut data diri singkat saya
Nama : Wayan Swarte, S.E.,M.S.Ak.
Jenis Kelamin : Laki-laiki
Agama : Hindu
TTL : Kalianda, 29 Desember 1994
Alamat : Jl. Saburai No 54, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung
No HP : 085769830616
E-mail : yanartelpg@gmail.com
Terimakasih
-
DESKRIPSI MATA KULIAH
Materi perkuliahan yang akan kita pelajari yaitu mengenai perpajakan. Perpajakan merupakan mata kuliah yang diharapkan mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam bidang Perpajakan. Mata kuliah ini menekankan pada penguasaan Perpajakan yang berawal dari Dasar-dasar Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai dengan Perhitungan Pajak Penghasilan secara keseluruhan, yaitu PPh Final, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, Rekonsiliasi Fiskal termasuk PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Meterai.
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat mengerti, menguasai dan mampu menjelaskan bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Meterai.
-
Dalam pelaksaan perkuliahan Pengantar Manajemen Keuangan beberapa tata tertib yang harus di patuhi antara lain
- Mahasiswa harus memiliki tata krama dan sopan santun baik dalam berbicara dan bersikap.
- Mahasiswa di wajibkan mengenakan Masker dalam perkuliahan secara Luring/Tatap Muka serta menjaga protokol kesehatan.
- Mahasiswa dilarang membuat kegaduhan saat proses belajar mengajar.
- Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan.
- Mahasiswa tidak di perkenankan mengikuti perkuliahan mengguanakan Sandal.
- Mahasiswa harus disiplin, baik dalam masuk kelas, mengumpulkan tugas dan lain sebagainya
- Kejujuran adalah yang utama.
Sistem PenilaianSyarat Penilaian- Tingkat kehadiran mahasiswa didalam kelas sekurang-kurangnya 70% dari toral pertemuan
- Mahasiswa mengikuti UTS dan UAS
- Mahasiswa harus mengerjakan dan mengumpulkan tugas-tugas yang di berikan
Kriteria penilaian- Kehadiran
- UTS
- UAS
- Tugas
- Etika
PenilaianStruktur Bobot Penilaian:
UTS
25%
UAS
25%
Tugas
25%
Etika
Kehadiran
15%
10%
TOTAL
100%
RANGE NILAI:
Range
Angka
80-100
A
75-79,5
A-
70-74,5
B+
65-67,5
B
55-64,5
C
30-54,5
D
< 30
E
-
1. Buku Wajib :
a. Siti Resmi, 2019, Perpajakan teori dan Kasus, Buku 1, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta
b. Siti Resmi, 2015, Perpajakan teori dan Kasus, Buku 2, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta
c. Mardiasmo, 2016, Perpajakan edisi Revisi, Andi Offset, Jakarta
2. Buku-Buku Penunjang :
a. Waluyo dan Wirawan B Ilyas, 2014, Perpajakan Indonesia, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta
b. Standar Akuntansi Keuangan, 2015, Salemba Empat, Jakarta
c. UU no. 28 Tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
d. UU no. 36 Tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan UU no 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan
e. UU tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
f. Per 31/PJ/2012 tentang Petunjuk Perhitungan dan Pemotongan PPh 21
-
Di beritahukan kepada Mahasiswa dan Mahasiswa kelas Perpajakan 4AK-S1 untuk dapat melihat nomor Absensi. Nomor absensi sebagai Acuan untuk mengikuti perkuliahan Offline. Ketentuan Kuliah Offline adalah sebagai Berikut
Mahasiswa yang ber nomor Absen ganjil mengkuti perkuliahan Offline Pada Minggu pertama (Minggu Ganjil) sedangkan mahasiswa dengan nomor Absen genap mengikuti perkuliahan Melalui Online
Mahasiswa yang bernomor absen genap mengikuti perkuliahan Offline pada Minggu Genap (atau Minggu kedua) sedang mahasisa yang bernomor absen ganjil mengikuti perkuliahan secara Online
Mahasiswa Absen Ganjil Kuliah Offline Minggu ke 1, 3, 5, 7 dst
Mahasiswa Absen Genap Kuliah Offline Minggu ke 2,4,6,8 dts
Terimakasih
-
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua.
Pada pertemuan ini kita akan membahasa mengenai karakteristik dan ruang lingkup perpajakan meliputi
- Ciri-ciri yang melekapt pada definisi pajak
- Pungutan lain selain pajak
- Fungsi Pajak
- Kedudukan hukum pajak
- Pembagian Hukum pajak
- teori yang mendukung pemungutan pajak
- Jenis Pajak
- Tata cara pemungutan pajak
- Timbulnya utang pajak
- Berkahirnya utang pajak
- Tarif pajak
Terimakasih
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua.
Pada pertemuan ini kita akan membahas mengenai KUP dan tata Cara Perpajakan terkait dengan Dasar Hukum, Tahun Pajak, NPWP, Pengusana Kena Pajak dan Lain-lain.
Terkait Dasar Hukum Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatab
Terimakasih
-
Materi Lain bisa kalian Baca di link di Bawah ini
https://www.pajak.go.id/id/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan
-
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua.
Pada pertemuan ini kita akan membahas mengenai Pajak Penghasilan Umum
Terkait Dasar Hukum Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatab
Terimakasih
-
Apa itu PPh, Jenis PPh, Subjek PPh & Objek Pajak Penghasilan adalah?
a. Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?
Definisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni:- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
b. Kategori Pajak PenghasilanPajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:- PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha
- PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri
-
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua.
Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Final
Terkait Dasar Hukum Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2018/07/pbjek-pajak-dan-pph-final.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatab
Terimakasih
-
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
- Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
- Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan
Pertimbangan penerapan PPh Final:
- Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
- memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
PPh Final adalah PPh final adalah jenis pajak yang kurang tepat untuk PPh penghasilan..
Contoh PPh final adalah jasa Persewaan Ruangan. Sebagai contoh anda melakukan sewa atas gedung senilai 100.000.000 maka nilai sewa tersebut akan dikenakan PPh final.
Ada PPh final yang dikenakan langsung ke Net Income contohnya adalah penghasilan dari bunga tabungan atau deposito, Pengahasilan atas surat utang atau Obligasi, sisa hasil usaha Koperasi.
Dalam bahasan kali ini PPh final yang akan dibahas PPh final secara umum sesuai dengan UU KUP Pasal 28.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak berasal dari Indonesia maupun diluar Indonesia dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan wajib Pajak/ (World wide Income)
Theritorial Income adalah Pajak yang dikenakan dari penghasilan yang diterima hanya disuatu daerah saja/wilayah teritorial saja. Penghasilan dikenakan tarif umum pasa 17, PPh bersifat Final dan di kecualikan dari obbjek pajak.
- Bukan Objek Pajak Terdapat dalam UU PPh pasal 4 ayat 3 adalah
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- harta hibah, warisan
- setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti sahamatau sebagai pengganti penyertaan modal (bagi Investi) sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf c.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan (Beras, Rumah dinas, mobil dinas dan lain-lain)
- Pembelian Natura/Kenikmatan yang bisa di akui sebagai biaya
- Makan dan minuman ditempat kegiatan usaha
- Peralatan kerja yang diharuskan
- Pemberian Benefit in Kind didaerah terperncil dengan ketentuan
- Wajib pajak pemberi adalah wajib pajak yang PPh nya dikenakan final, contoh Perusahan persewaan Ruangan
- Wajib Pajak Pemberi adalah wajib pajak yang PPh nya dikenakan dengan perkiraan penghasilan neto. Contoh Perusahaan Penerbangan dan Pelayanan Luar Negeri.
- Pembayaran perusahaan asuransi Kepada objek pajak asuaransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuran beasiswa.
- Dividen/bagian laba yang diterima oleh/diperoleh Perusahaan sebagai wajib pajak dalam negeri, Koperasi BUMN atau BUMG dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat berkedudukan di Indoneisa dengan syarat
- Dari Return Earning
- PT/BUMN/BUMD, Kepemilikian kurang dari 25%
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- dihapus;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
-
- Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Resti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Anggraini NPWP 01.888.555.2.456.000, dan Citra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Resti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Anggraini sebesar Rp10.000.000, dan royalti untuk Citra sebesar Rp5.000.000. Hitunglah PPh Final Atas Transaksi tersebut
- Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000. Hitunglah PPh Final atas Transaksi tersebut
-
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/04/pengertian-dan-cara-perhitungan-pph-21.html
Cara Menghitung https://www.campuranpedia.com/2021/04/cara-perhitungan-pajak-penghasilan-pph.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/04/pengertian-dan-cara-perhitungan-pph-21.html
Cara Menghitung https://www.campuranpedia.com/2021/04/cara-perhitungan-pajak-penghasilan-pph.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih-
- Ardian pegawai pada Tahun 2019 di perusahaan PT. Restyan Jaya, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. PT. Restyan Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Restyan Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Ardian membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap. bulan. Disamping itu PPT. Restyan Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Restyan Jaya membayar iuran pensiun untuk Ardian ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Ardian membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Hitunglah PPh 21 Terutang. Hitunglah PPh pasal 21 Ardian
- Restu Indrayana pada tahun 2019 bekerja pada perusahaan PT Byan Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 90.000,00. Restu Indrayana menikah dan mempunyai 2 anak. Berdasarkan informasi tersebut, hitunglah Pph 21 terutang Restu Indrayana. Hitunglah PPh 21 Restu Indrayana
- Ardian pegawai pada Tahun 2019 di perusahaan PT. Restyan Jaya, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. PT. Restyan Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Restyan Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Ardian membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap. bulan. Disamping itu PPT. Restyan Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Restyan Jaya membayar iuran pensiun untuk Ardian ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Ardian membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Hitunglah PPh 21 Terutang. Hitunglah PPh pasal 21 Ardian
-

Selamat Malam, Salam Sejahtera untuk kita semua, pada malam hari ini kita akan melaksanakan Ujian Tengah Semester. Silahkan kerjakan dengan baik, Jangan lupa berdoa terlebih dahulu.
Ketentuan Pelaksanaan UTS:
1. Isi presensi kehadiran melalui menu presensi.
2. Silakan unduh soal UTS dan di cetak.
3. Tuliskan Jawaban di lembar Folio bergaris sertakan Nama, NPM, Dosen Pengampu dan Tanda Tangan.
4. Perhatikan petunjuk dalam soal.
5. Unggahlah jawaban dan soal dengan cara foto dan diformat dalam bentuk pdf, sesuaikan dengan kapasitas file yang diizinkan lms.darmajaya.ac.id.
-
-
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/06/pengertian-pajak-penghasilan-pasal-22.html
Cara Menghitung https://www.campuranpedia.com/2021/06/cara-menghitung-pph-pasal-22.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/06/pengertian-dan-tarif-pph-pasal-23.html
Cara Menghitung https://www.campuranpedia.com/2021/06/cara-menghitung-pph-pasal-23-pph-23.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 24 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/06/pengertian-dan-cara-menghitung-pph.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/06/pengertian-pajak-penghasilan-pasal-25.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/07/pengertian-pajak-penghasilan-pasal-26.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan membahas mengenai Koreksi Fiskal Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/07/pengertian-koreksi-fiskal.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -
Selamat Malam, Salam sejahtera untuk kita semua. Pada pertemuan ini kita akan melanjutkan Melanjutkan membahas mengenai Koreksi Fiskal Materi bisa Kalian baca di Link di Bawah ini
https://www.campuranpedia.com/2021/07/pengertian-koreksi-fiskal.html
Selamat mengikuti perkuliahan ini, tetap jaga kesehatan dan patuhi protoko kesehatan
Terimakasih -

-
Selamat Malam, Salam Sejahtera untuk kita semua.
Pada Malam Hari ini kita akan melaksanakan Ujian Akhir semester tahun ajaran 2020/2021. Silahkan berdoa terlebih dahulu, agar diberikan kelancaran dalam mengerjakan soal-soal UAS ini oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Silahkan Upload jawaban UAS anda dalam Bentuk Pdf, Jika anda mengalami kendala dalam proses upload jawaban UAS Melalui LMS, Silahkan kirimkan melalui Email Yanartelpg@gmail.com
Waktu 1x24 Jam
Terimakasih
-