DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

Jumlah balasan: 12

  • SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 13, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 13 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh nur hidayah -
Nama : Nurhidayah
Npm : 1712120140

Izin bertanya bu, saksi apa saja yang akan di dapat seorang pembisnis apabila mereka telat membayar pajak atas bisnis yang di milikinya?
Terimakasih🙏
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh yushella 998 -
Assalamualaikum bu
Sy yushella ingin bertanya
Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT tahunan? Dan bagaimana cara menyetor pajak yang terutang? Terimakasi bu
Sebagai balasan yushella 998

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Elvina Sujitno -
izin menanggapi ,sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT dalam jngk waktu yg telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda :
A. 500.000 untuk PPN
B. 100.000 untuj surat pemberitahuan masa lainnya
C. 1.000.000 untuk PPh dan WP badan
D. 100.000 untuk WP pribadi
Mohon maaf jika ada yg salah atau perubahan biaya
Sebagai balasan yushella 998

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
akan dikenakan sanksi pidana atau sanksi administrasi:
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
- Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
- Jika sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, akan dikenakan sanksi dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

cara menyetor pajak yang terutang dengan mengisi surat setoran pajak sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak, setelah pajak yang terutang dihitung kemudian disetorkan ke kas negara bisa melalui kantor pos atau bank.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Febri Yanti -
Nama : Febriyanti
NPM :1712120136

Izin bertanya bu, apabila pembisnis melakukan penghidaran pajak dalam bisnis dengan cara menggunakan nama lain untuk cabang usahanya guna meperkecil pajak yg dikenakan , apakah itu diperbolehkan atau melanggar aturan ?
Terimakasih bu
Sebagai balasan Febri Yanti

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
jika Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah .tetapi apabila SKP sudah keluar dan secara sengaja melakukan penghindaran maka akan dikenakan sanksi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Elvina Sujitno -
izin bertanya bu , apakah hak paten, hak cipta termasuk objek pajak?dan harus membayar pajak?terimakasih
Sebagai balasan Elvina Sujitno

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
termasuk dalam objek pajak royalti..royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Dhela Safrinda -
Assalamualaikum
Nama : Dhela Safrinda
Npm 1812120141

Izin bertanya bu,

Bagaimana jika badan usaha mengalami kerugian dan pemiliknya hanya memiliki usaha itu saja apakah bisa terbebas dari PPh badan dan PPh pribadi (karena rugi)?
Sebagai balasan Dhela Safrinda

Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (1)

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Dalam hal perusahaan yang melakukan pembukuan mengalami kerugian fiskal dalam suatu Tahun Pajak, maka kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun berturut-turut dimulai sejak Tahun Pajak berikutnya. perusahaan yang mengalami kerugian fiskal akan dibebaskan dari kewajiban pajak selama lima tahun berturut-turut apabila perusahaan tersebut belum memperoleh laba fiskal yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Sedangkan apabila perusahaan tersebut bisa menutup kerugian fiskal sebelum 5 tahun, maka harus memenuhi kewajiban pajak seperti biasanya. dan untuk pph pribadi tergantung dari berapa besar gaji dari masing-masing pegawai.

silahkan bisa dibaca di link dibawah ini
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER%20-%2021.PJ_.2014.pdf