Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan.
Di beleid yang masih beraku saat ini, Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.
Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup