Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri.Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal ini mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup.
Pendapat saya soal pasal 42 misalnya, pasal ini lebih berpihak ke orang asing padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."