Amanda ayu nintias (1912110416)

Amanda ayu nintias (1912110416)

oleh Amanda ayu Ningtias -
Jumlah balasan: 0

Akan banyak sekali peraturan teknis yang mesti disinkronisasi. Padahal di Indonesia amat banyak peraturan teknis dalam bentuk peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, dan sebagainya. Aturan teknis juga sering tersebar di banyak undang-undang.

Bivitri Susanti, S.H., LL.M. merupakan ahli hukum tata negara perempuan dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Bivitri mencontohkan, aturan terkait investasi tidak hanya ada di Undang-undang Penanaman Modal, tapi juga ada di UU terkait lingkungan hidup, ketenagakerjaan, izin, dan sebagainya. Dia berujar pemerintah mesti memiliki satu badan untuk meneliti dan merapikan semua aturan itu. Meski begitu, Bivitri mengatakan proses di Dewan Perwakilan Rakyat juga akan sulit. Secara teknis, DPR memerlukan kesiapan dan model pembahasan yang lain dari biasanya. Selain itu proses politik juga dinilai akan menjadi kendala dalam pembentukan omnibus law ini.

1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur.

2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja

3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah

4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing

Maka jika dihubungkan dengan stratup business omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.

Perubahan di Pasal juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.