ombinus law cipta kerja

ombinus law cipta kerja

oleh niken paramitasari -
Jumlah balasan: 17

Bagaimana tantangan Startup di Indonesia dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut? Berikan pendapat Anda terkait salah satu dari 4 hal yang menjadi kontroversi UU Cipta Kerja tersebut yang dihubungkan dengan Startup Business.

Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Idham Mubaraq -
Tantangan startup di Indonesia dengan adanya omnibus law cipta kerja yaitu model bisnis startup selalu menuntut bekerja lebih cepat dan mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat. Akibat tuntutan itu, startup lebih suka mencari developer atau engineer lokal yang secara pengalaman sudah matang namun nyatanya ketersediaannya masih jauh dari cukup. Pada saat startup closing funding biasanya dimaksudkan untuk runway 12-18 bulan. Jadi dari awal dituntut untuk harus bisa ngebut sehingga banyak yang prefer untuk hire developer yang sudah jadi atau akhirnya outsource.

Salah satu dari 4 hal yang menjadi kontroversi UU cipta kerja tersebut yang di hubungkan dengan startup business yaitu perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 154A, yang nantinya dikhawatirkan startup dapat melakukan PHK begitu saja ketika terjadi akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Sebagai catatan, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya ketika terjadi merger dan Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Shafa arfin Rasyha ghita -
Tanggapan saya, Kita mulai beradaptasi terhadap situasi yg sudah diubah, Industri digital dan startup memang berkembang pesat dan menjanjikan. Namun kontribusinya terhadap sektor real masih terbilang kecil. Lagipula startup yang berkembang adalah startup di bidang jasa perdagangan seperti e-commerce yang notabene bersifat padat modal ketimbang padat karya seperti pada manufaktur.

Belum lagi tantangan di sektor manufaktur seperti halnya otomasi dengan robot yang mampu mengubah peta kebutuhan pekerja di sektor ini.

Terkait UU Cipta Kerja yang dinilai rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mudah, ia menilai, hal itu kembali ke ke ekosistem startup yang dinamis, seperti perpindahan posisi dan sebagainya.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Rodhi Faisal Mufid -
Assalamu'alaikum wr. wb
Menanggapi jawaban diatas, kalau menurut saya UU Cipta Kerja yang di isinya membahas tentang tenaga kerja tersebut memang sangat merugikan untuk para buruh tetapi dapat menguntungkan bagi perusahaan startup karena memang para investor sangat mudah untuk memberikan dana untuk si pengusaha tsb jika memang startup rintisannya itu menarik dan bagus untuk didanai kedepannya apalagi investor asing maka dari itu omnibus law jadi senjata utamanya yang menarik para investor untuk berinvestasi.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Erikson josua Napitupulu -
Adanya omnibus law cipta kerja menuntut bekerja lebih cepat sesuai target sehingga menyebabkan bnyak resiko perkerja smakin bnyak dan berkurangnya perlindungan terhadap pekerja tanpa memandang lgi akibatnya.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Reni Nabila -
Menururut saya dampak buruknya resiko pencari kerja bertambah ,tenaga kerja asing mendapatkan izin untuk bekerja di indonesia ,tidak ada pengangkatan pegawai secara permanen,model bisnis starup selalu menuntut bekerja lebih cepat sehingga starup lebih suka mencari developor atau enginer ,pada saat closing runway 12-18 bulan jadi harus dituntut untuk ngebut agar tercapai target akhirnya outsource.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Hendri Susanto -
izin memberi tanggapan.
Sebenarnya dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah para pengusaha untuk merintis usahnya dimana salah satunya dipermudahnya untuk mendapatkan perizinan usaha, akan tetapi tentang perizinan tenaga kerja asing yang dipermudah mungkin akan banyaknya tenaga kerja asing pada sebuah industri dari pada tenaga kerja indonesia.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Derry Prahmana Putra -
Tanggapan saya dengan disahkannya UU Cipta kerja maka perlindungan terhadap pekerja startup dipastikan berkurang, tetapi dengan dimudahkannya pihak domestik atau pihak luar untuk berinvestasi maka hal ini membuat sebuah startup dapat berkembang dengan pesat dan tidak hanya sebagai startup biasa / perusahaan sintisan biasa.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Fadly Dwi kurniawan -
Assalamualaikum wr wb

Menurut saya, startup saat ini perkembangannya sangat cepat tetapi tidak di seimbangi dengan kontribusi terhadap sektor realnya dan menuntut bekerja lebih cepat untuk mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat.

Salah satu kontroversi UU Cipta Kerja yaitu dikhawatirkan perusahaan melakukan PHK kepada pegawainya di karnakan ada perubahan pasal.

Sekian dari pendapat saya jika ada salah kata mohon di maafkan.

Wassalamualaiakum wr wb

Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Muhammad Malik -
Ekonomi digital yang terus tumbuh ini ternyata tak dibarengi dengan peningkatan serapan pekerjaan yang signifikan. Hal ini disebabkan karena keterampilan dan SDM digital di Indonesia jumlahnya belum mencukupi. Menurut Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), kebutuhan tenaga kerja digital tiap tahunnya mencapai 600 ribu orang dan belum terpenuhi.
Tingginya kebutuhan SDM ini disebabkan oleh menjamurnya startup yang menggunakan teknologi dalam bisnis modelnya. Kalau hal ini terus terjadi maka dalam 10 tahun ke depan defisitnya akan melebar hingga 6-7 juta pekerja.

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh rici erlangga -
Jadi kalau menurut saya pribadi, mungkin persaingan akan lebih ketat. Karna adanya keterbukaan untuk perusahaan asing di indonesia. Dan sulit bagi star up lokal yang mempunyai modal pas" san untuk berkembang karna konsumen lebih memilih product asing yang sudah terjamin kualitasnya.

Kalok ada yg salah boleh di benerin/ ada yg mau nambahin.

Terimakasih 🙏
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh triabdi aprilianto -
menurut saya tantangan starup di indonesia kurangnya keterampilan dan SDM digital indonesia belum mencukupi menurut badan ekonomi kreatif ( bekraf).

pendapat saya bisnis startup memiliki pola yang bergantung pada modal besar pada awalnya untuk melakukan promosi dan naik skala cepat. tapi dengan pola seperti itu, pekerja startup rawan terkena PHK kapan pun.
sebelum adanya UU Cipta Kerja saja pekerja startup tidak memiliki kepastian kerja, apalagi ada UU Cipta Kerja bisa dijadikan pegawai kontrak seumur hidup atau pegawai outsourcing secara terus menerus.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Sutiyono . -
startup memang berkembang pesat dan menjanjikan. Namun kontribusinya terhadap sektor real masih terbilang kecil. Lagipula startup yang berkembang adalah startup di bidang jasa perdagangan seperti e-commerce yang notabene bersifat padat modal ketimbang padat karya seperti pada manufaktur
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Izuddin Alqosam -
izin menaggapi
dengan adanya omnibus law mampu mempermudah start up dalam mengembangkan bisinis dikarenakan para start up diberikan fleksibilitas dalam mencari mitra bisnis hingga di luar negeri dan mampu menciptakan lanpangan kerja yang berkompeten. dan juga kontroversi yang sering terjadi di dalam UU cipta kerja adalah dengan adanya investor asing masuk sehingga banyak juga para pelamar kerja dari luar negeri pun bisa melamar pekerjaan di indonesia sehingga membuat akan adanya banyak pekerja asing yang bekerja di indonesia
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh FAJAR NUGROHINGGIL -
Tanggapan saya mengenai hal ini, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah para pengusaha untuk merintis usahnya dimana salah satunya dipermudah untuk mendapatkan perizinan usaha. dan yang di khawatirkan para buruh adalah para pengusaha asing menguasai perekonomian di indonesia. tetapi pernyataan itu masih simpang siur, di karenakan draf yang beredar masih belum pasti.
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Anugrah Rezky -
izin menanggapi, menurut saya Omnibus Law mempermudah prusahaan atau pengusaha untuk menjalankan usahanya tapi disisilain adanya ketidak adilan bagi pekerja yang di tuntut untuk bekerja lebih keras serta tidak adanya perlindungan bagi pekerja/buruh
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh desky fitriani -
Saya mencontoh kontroversi yang ini 'Kontribusi Investasi di Sektor Digital Terhadap Total Investasi Asing'
Menurut saya jika startup menggunakan teknologi semakin meluas beberapa tahun kemudian maka pengangguran di Indonesia semakin tambah banyak, jadi tentu saja investor asing banyak menggunakan teknologi dari pada tenaga manusia, jadi makin banyak yang di PHK
Sebagai balasan niken paramitasari

Re: ombinus law cipta kerja

oleh Luqmanul Hakim -
Izin menanggapi,dengan disahkannya UU Cipta Kerja di mana fleksibilitas waktu jam kerja lembuh diubah Pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
ΓÇ£Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu"
Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang.
Hal ini , berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work)