Jawaban

Jawaban

oleh Rieka Ramadhaniyah -
Jumlah balasan: 18
1. Jawaban langsung di post disini

Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035
ijin menjawab pertanyaan yg Ibu berikan,
1. Menurut saya Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) yaitu adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor beberapa faktor utama yang bagi auditor yaitu secara hukum bertanggunjawab kepada klien atas kelalaian dan atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, selain kewajiban menurut common law, auditor juga bertanggungjawab kepada pihak ketiga menurut UU Statuter yang berisi ketentuan yang berlaku sebagai dasar tindakan hukum terhadap auditor.
2. Hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan menurut saya seperti banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit, dan risiko audit. Contoh defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) Kegagalan bisnis : kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidakmampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.

Sekian Jawaban dari saya apabila ada rekan-rekan yg ingin menambahkan saya persilahkan. Terima Kasih🙏🏻
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Desiana Saragih -
Nama : Desiana Saragih
Npm : 1412120106
Menurut saya untuk jawaban :
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.? Adalah (*) kewajiban kepada klien (Liabilities to client), (*) kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party), (*) kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law) dan (*) kewajiban kriminal (criminal liabilities)
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan? Adalah akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Sekian jawaban yang dapat saya berikan dari tugas hari ini
Bila ada salah mohon dikoreksi bu
Terimakasih
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Angga Firmansyah -
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor ?

1) Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client)
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik. Contoh: Klien menuntut auditor karena tidak menemukan penggelapan selama audit.
Apabila terdapat tuntutan, auditor dapat mengajukan pembelaan berupa tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam surat penugasan/kontrak, tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja, mengklaim bahwa auditor telah mengikuti GAAS, kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban/tindakan tertentu, tidak akan terjadi kerugian, ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien.

2) Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga dapat terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
┬╖ Doktrin ultramares; kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit.
┬╖ Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan.
┬╖ Foreseeable userΓÇÖs, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak.
Contoh: Bank menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan.

3) Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws)
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat. Terdiri atas sbb.
┬╖ Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
┬╖ Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut izin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
┬╖ Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini.
┬╖ Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.
Contoh: Pada pemegang saham menuntut auditor kerana tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan.

4) Kewajiban kriminal (Crime Liabilities)
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang. Contoh: Pemerintah federal menuntut auditor kerena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar.
Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh dan Saiful Anuar Syahdan, 2003).
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.

2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan ?
Menurut saya hukum yang diatur sudah sangat jelas dan sangat detail untuk menutup ruang terjadinya penyelewengan dalam profesi akuntansi publik atau auditor, tapi realitasanya masih terdapat beberapa penyelewengan yang dilakukan auditor dalam menjalankan aktifitasnya terbykti dari Beberapa kasus yang terjadi yang dialami oleh kantor akuntan / kantor akuntan publik memprihatinkan dari profesi akuntan publik yaitu Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), diantaranya adalah :

1. AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007. Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
2. AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM. 1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
3. AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
4. KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Bahkan ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM. 1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Siti Patimah -
Assalamu'alaikum bu
Perkenalkan
Nama :Siti patimah
Npm :1812120159
Izin menjawab pertanyaan ibu.

1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.
Konflik antara auditor dan pemakai terjadi karena kesenjangan harapan (expectation gap) antara pemakai dan auditor (Loebbecke dan Arens, 1999, h.788). Sebagian besar auditor melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum adalah segalanya. Banyak pemakai yakin bahwa auditor menjamin akurasi laporan keuangan dan sebagian pemakai bahkan percaya bahwa auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan. apa sebenarnya kewajiban hukum auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan. sebenarnya kewajiban hukum auditor dilihat dari konsep, kasus-kasus dan praktik yang telah terjadi di beberapa negara antara lain Amerika, Inggris, Australia dan Indonesia. Secara khusus pembahasan banyak mengacu terhadap situasi dan kondisi praktik akuntan yang ada di Amerika. kewajiban hukum auditor meliputi (1) kewajiban kepada klien (Liabilities to client), (2) kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party), (3) kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law)  dan (4) kewajiban kriminal (criminal liabilities). Saya menyimpulkan penetapan terhadap sejauh mana auditor harus bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan merupakan hal yang relevan terhadap profesi dan terhadap masyarakat. Adanya tanggung jawab jelas menunjukkan peringatan terhadap cara yang ceroboh atau bahkan ketidakjujuran dari beberapa auditor, akan tetapi, tidak adil untuk menganggap bahwa auditor harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kekeliruan dalam laporan keuangan.
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan?
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit, dan risiko audit. Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
1. Kegagalan bisnis : kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidakmampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2. Kegagalan audit :kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3. Risiko audit :adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.

Bila di dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure. Dalam hal yang terakhir ini, akuntan publik harus bertanggung jawab.
Sementara, dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik tidak luput dari kesalahan. Kegagalan audit yang dilakukan dapat dikelompokkam menjadi ordinary negligence, gross negligence, dan fraud (Toruan,2001,h.28). Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care). Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus menggunakan ΓÇ£common senseΓÇ¥ dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang (typical) akuntan publik bertindak. Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut. Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.

Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan Arens,1999,h.786):
1. meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik
2. meningkatnya perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor
3. bertambahnya kompleksitas audit yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor bisnis, sistem informasi, dsb
4. kesediaan kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya yang tinggi.

Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum. Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum.
Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik. Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Ervina Budiman -
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.

- kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party)
- kewajiban kriminal (criminal liabilities)
- kewajiban kepada klien (Liabilities to client)
- kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law)

2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan?

Seluruh akuntan publik bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaannya. Jika pihak auditor lalai / melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban yang sudah tertera.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Han Han -
Selamat Malam Bu
Han Han 1812120009
Menurut jawaban saya:
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor? ialah kewajiban
- Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client)
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang
tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.
- Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian
pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga dapat terdiri dari pemegang saham, calon
pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan dan pelanggan.
- Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws)
Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
- Kewajiban kriminal (Crime Liabilities)
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang.

2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan?
kewajiban hukum (kewajiban legal) bagi seorang auditor adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi
kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk
kewajiban hukum auditor.

Sekian jawaban sari saya Bu
Terimakasih
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Nanda Rosa -
Nama : Nanda Rosa Putri Anugrah
NPM : 2012129001P

1. Adapun kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor ialah:
a. kewajiban kepada klien, artinya apabila seorang auditor melakukan kegagalan selama melaksanakan tugasnya seperti tidak dapat menemukan kesalahan atau pelanggaran kerahasian oleh akuntan publik maka auditor mendapat kewajiban hukumnya.
b. Kewajiban kepada pihak ketiga
Pihak ketiga dapat terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan dan pelanggan

c. Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal sebagai berikut:
Securities Act tahun 1933,Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian
┬╖ Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
┬╖ Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas
┬╖ Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.

d. Kewajiban kriminal, adalah kewajiban yang tertera sesuai dengan uud misalnya apabila auditor melaporkan laporan audit yang tidak benar.
2. akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Dini Diniati -
1. Kewajiban hukum auditor dapat di golongkan menjadi 4 jenis kewajiban,
pertama kewajiban kepada klien atau (Lialibilities to Client), lalu kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Lialibilities to third party), kemudian kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities law), terakhir kewajiban krimial (Crime Liabilities).

2. Dalam kasus ESM Government Securiites vs Alexander Grart & Co (1986), manajemen mengatakan kepada partner KAP yang mengaudit ESM bahwa laporan keuangan tahun lalu yang telah diaudit mengandung kesalahan yang material. Daripada mengikuti standar yang berlaku partner setuju untuk tidak mengungkapkannya dalam tahun berjalan. Tetapi situasi memburuk, dan bahkan, menimbulkan keruguan lebih dari Rp 600 milyar. Partner disalahkan karena tindakan kriminal yang melindungi penipuan dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas yang merupakan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Haris Roba'in -

Nama    : Haris Roba’in

NPM      : 1812120020

Izin menjawab,

1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.

Kewajiban hukum auditor meliputi:

a. kewajiban kepada klien (Liabilities to client), 

b. kewajiban kepada pihak ketiga menurut common law (liabilites to third party), 

c. kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law)  dan

d. kewajiban kriminal (criminal liabilities).

Dengan adanya pertanggung jawaban yang telah di sebutkan diatas maka akan menumbuhkan sikap profesional dari auditor agar terhindar dari sikap ceroboh dan sikap ketidak jujuran auditor terhadap laporan keuangan nya. Jika memang terjadi kesalahan yang di akibatkan oleh kelalaian pihak editor maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas bentuk kewajiban hukum auditor. 

2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan.

Menurut saya seluruh akuntan publik akan bertanggung jawab atas kinerja dan tugas yang di lakukan nya. jika pihak editor melakukan sebuah kesalahan atau pun kelalaian dalam melakukan tugas nya maka masyarakat / pihak terkait dapat meminta pertanggung jawaban atas kelalaian yang di lakukan oleh pihak editor. Namun dalam hal ini pun tidak semata-mata menjadi kesalahan dari pihak editor karena masyarakat pun harus mengetahui tentang fungsi dari akuntan publik itu sendiri dan juga harus mencari tahu apakah hal yang terjadi berkaitan dengan kegagalan dalam suatu bisnis (kurang baik nya manajerial keuangan perusahaan) atau kegagalan dalam proses audit (kesalahan atau kecerobohan dari pihak akuntan publik.

Demikian jawaban saya, terima kasih
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Tri Sulistyawati -
Nama : Tri Sulistyawati NPM : 1812120014
1. Kewajiban hukum yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor, yaitu :
1) Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client)
Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik. Contoh: Klien menuntut auditor karena tidak menemukan penggelapan selama audit.
2) Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pihak ketiga dapat terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan dan pelanggan.
3) Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
Contoh: Pada pemegang saham menuntut auditor kerana tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan.
4) Kewajiban kriminal (Crime Liabilities)
Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan kriminal menurut undang-undang. Contoh: Pemerintah federal menuntut auditor kerena secara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar.
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Perlunya perangkat hukum yang pasti guna mengatur akuntan publik di Indonesia untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Ezra Elga Rendy -
nama : Ezra elga rendy
Nmp : 1812120088
1. kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum ( legal liability ) bagi auditor.
Konflik antara auditor dan pemakai terjadi karena kesenjangan harapan antara pemakai dan auditor.
Sebagian besar auditor melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum adalah segalanya. Banyak pemakai yakin bahwa auditor menjamin akurasi laporan keuangan dan sebagian pemakai bahkan percaya bahwa auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan. Untuk itu melihat apa sebenarnya kewajiban hukum auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan.Untuk itu makalah ini melihat apa sebenarnya kewajiban hukum auditor dilihat dari konsep, kasus-kasus dan praktik yang telah terjadi di beberapa negara antara lain Amerika, Inggris, Australia dan Indonesia. kewajiban hukum auditor meliputi (1) kewajiban kepada klien (Liabilities to client), (2) kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party), (3) kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law) dan (4) kewajiban kriminal (criminal liabilities). Dengan ini menyimpulkan penetapan terhadap sejauh mana auditor harus bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan merupakan hal yang relevan terhadap profesi dan terhadap masyarakat. Adanya tanggung jawab jelas menunjukkan peringatan terhadap cara yang ceroboh atau bahkan ketidakjujuran dari beberapa auditor, akan tetapi, tidak adil untuk menganggap bahwa auditor harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kekeliruan dalam laporan keuangan.
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan?
Pemahaman Hukum dalam Kewajiban Auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit, dan risiko audit. Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
1. Kegagalan bisnis : kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidakmampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2. Kegagalan audit :kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3. Risiko audit :adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.
terima kasih
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh mega putri -
izin menjawab pertanyaan bu, menurut saya
1. kewajiban hukum auditor meliputi (a) kewajiban kepada klien (Liabilities to client), (b) kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party), (c) kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law) dan (d) kewajiban kriminal (criminal liabilities).
2. Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Rahayu Rahayu -
Nama : Rahayu
Npm : 1812120008

Ijin menjawab bu..

1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi audit?

Jawab :
1. Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client)
2. Kewajiban kepada pihak ketiga (Liabilities to Third party)
3. Kewajiban kriminal (Crime Liabilities)

2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan?

Jawab :
Contoh nyata yang terjadi di lapangan adalah pertimbangan pemilihan sample untuk seluruh akun dan pencatatan seluruh jurnal koreksi masih sering melibatkan pertimbangkan menyeluruh dari partner. Hal tersebut terjadi karena anggota tim audit tidak memiliki patokan yang jelas mengenai ambang batas penentuan salah saji material untuk entitas yang diauditnya.