Menurut buku sukrisno agoes ialah prosedur pemeriksaan kas dan setara kas ialah:
1. Pahami dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
2. Buat Top Schedule kas dan setara kas per tanggal laporan posisi keuangan (neraca)
3. Lakukan cash count (perhitungan fisik uang kas) per tanggal neraca, bisa juga sebelum atau sesudah tanggal neraca.
4. Kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname.
5. Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan.
6. Minta rekonsiliasi bank dan lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut.
   prosedur audit yang biasa dilakukan adalah:
- cocokkan saldo menurut rekening koran dengan rekening koran bank yang bersangkutan dan jawaban konfirmasi bank.
- periksa footing dan cross footing.
- cocokkan saldo menurut pembukuan dengan saldo buku kas/bank dan buku besar kas/bank
- periksa outstanding check dan outstanding deposit ke rekening koran bulanan berikutnya, perhatikan apakah ada check yang outstanding lebih dari 70 hari sehingga perlu dibuatkan jurnal koreksi.
- periksa biaya administrasu bank dan jasa giro rekening koran dan nota debit/kredit dari bank
7. review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan.
8. periksa interbank transfer kurang lebih 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal laporan posisi keuangan (neraca), untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan window dressing.
9. Periksa transaksi kas sesudah tanggak neraca (subsequent payment dan subsequent collection) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan.
10. Seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca, dan apalah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan,
11. Periksa apakah penyasian kas dan setara kas dilaporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS)
Sekian jawaban yang saya dapatkan dari buku bu
Terimakasih