Kelompok 2 
Izin menambahkan tanggapan dari mellinda,
Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki
hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
1. Bentuk dan jenis pekerjaan
2. Masa kerja
3. Upah kerja
4. Tenaga yang dicurahkan saat bekerja
Jika ke empat masalah diatas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
1. Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
2. Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakane berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja.