1.  Audit prosedur yang disarankan adalah sebagai berikut:
1.Pelajari dan evaluasi internal control atas liabilitas jangka panjang.
2.Dapatkan dan periksa ringkasan perubahan hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga selama periode yang diperiksa.
3.Kirimkan konfirmasi kepada bank yang antara lain menanyakan mengenai: plafon kredit, saldo per tanggal neraca, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.
4. Minta salinan perjanjian kredit untuk permanent file, lalu perhatikan apakah data yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan liabilitas jangka panjang.
5. Periksa Apakah perolehan/ penambahan liabilitas jangka panjang yang sudah mendapat persetujuan tertulis dari direksi/ dewan komisaris/pemegang saham yang biasanya diberikan melalui notulen rapat.
6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi diskon/premium dari obligasi, tie-up jumlah beban bunga dan amortisasi diskon/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi. Diskon/premium yang belum diamortisasi harus dilaporkan sebagai pengurangan/penambahan dari nilai nominal obligasi.
7. Periksa Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang diperpanjang (di-renewed) setelah tanggal laporan posisi keuangan (keuangan), untuk mengetahui apakah utang tersebut harus tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang atau sebagai utang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang (benar-benar telah) dilunasi setelah tanggal laporan ke posisi keuangan walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah liabilitas jangka panjang tersebut harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek atau tidak.
8. Seandainya ada hutang dari pemegang saham atau dari Direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa Apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
9. Seandainya ada utang leasing, periksa Apakah pencatatannya dan penyajiannya di laporan posisi keuangan (neraca) sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30 Revisi 2015 tentang sewa).
10. Periksa Apakah ada bagian dari rebilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek.
11. Seandainya ada liabita jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksakah apakah pertanggal laporan posisi keuangan (neraca)sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12. Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap liabilitas jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunganya.
13. Dari kesimpulan apakah penyajian liabilitas jangka panjang di laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan (neraca) dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
2. Dalam pelaksanaan audit, auditor memerlukan dokumen seperti: bukti transaksi, buku besar, laporan keuangan tahun berjalan, laporan auditor independen tahun lalu, dan surat konfirmasi utang. Pada akhir pelaksanaan audit, auditor akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan perusahaan tersebut.
3. Subsequent collection, yaitu penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work, yang di harus dilaksanakan dalam pemeriksaan piutang, dan barang dalam perjalanan. Subsequent payment, yaitu pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work, yang dilaksanakan dalam pemeriksaan hutang dan biaya yang masih harus dibayar.
4. yang harus diamati oleh auditor pada saat melakukan pemeriksaan dalam menentukan SPI nya subsequence collection adalah 
a. periksa bukti penerimaan barang sesudah tanggal laporan posisi keuangan sampai mendekati tanggal selesainya audit field work
b. periksa bukti pengeluaran barang sesudah tanggal laporan posisi keuangan sampai mendekati tanggal selesainya audit field work
c. periksa cut off pembelian dan cut off penjualan
d. baca laporan keuangan intern untuk periode sesudah tanggal laporan posisi keuangan
e. minta salinan notulen rapat direksi, dewan komisaris pemegang saham dan pelajari notulen tersebut untuk mengetahui apakah ada komitmen yang dibuat perusahaan dan baru dipenuhi di periode setelah tanggal laporan posisi keuangan
f. kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan mempunyai masalah hukum di pengadilan misalnya karena ada tuntutan dari pihak ketiga dan bagaimana pendapat penasehat hukum mengenai status perkara di pengadilan tersebut
5. 1. Pelajari dan evaluasi internal control atas permodalan dan transaksi jual beli saham pembagian dan pembayaran di bidan dan sertifikat saham.
2. Minta salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3. Tatakan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Untuk perusahaan yang berada didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambah setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. 
5. Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan: beberapa model dasar, modal ditempatkan, model di setor serta premium dan diskon dari penjualan saham; jenis saham yang dimiliki perusahaan, Berapa jumlah common stock dan preferred stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya; rincian pemegang saham. 
6. Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retainer earnings/ deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.
7. Seandainya ada pembagian dividen, periksa Apakah: di Medan dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock devidend, atau property dividen; pencatatan yang sudah benar (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen); sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen dapat direksi dan rapat umum pemegang saham); aspek perpajakan yang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8. Periksa Apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah mencapai 75% dari modal disetor, kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
9. Mempertimbangkan untuk pengiriman konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent)
10. Seandainya ada treasury stock: periksa bukti pembelian otorisasi nya; periksa bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali); tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian Treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai sang bonus); perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.
11. Periksa Apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
12. Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.
6. Bukti audit, kepatuhan, kesalahan material, pertimbangan atas peristiwa setelah tanggal neraca, pengungkapan dankesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku.