Materi Video 1
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba, dan diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun oleh badan usaha yang berbentuk hukum atau non hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU No.8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan). 
Berikut 5 unsur perusahaan diantaranya :
1. Bentuk usaha,dimana usaha apapun dan tidak bertentangan dengan badan hukum)
2. Bersifat tetap / terus menerus (cth. seperti usaha properti).
3. Mencari keuntungan / profit (sebagai motivasi usaha)
4. Didirikan dan berkedudukan di Indonesia
5. Dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha.
Pelaksanaan usaha di bedakan menjadi dua yaitu perseorangan dan badan usaha. Badan usaha di miliki oleh lebih dari satu perorangan. Badan usaha dibagi menjadi dua yaitu Non-Badan Hukum dan Badan Hukum. Nah, perusahaan badan hukum ini dibagi menjadi dua lagi yaitu badan hukum milik negara dan milik swasta. Sedangkan Perusahaan perseorangan hanya dimiliki satu perorangan
Menurut pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dikatakan sebuah Perusahaan apabila telah memenuhi unsur yang ada dan diselenggarakan secara terus-menerus demi mendapatkan laba/profit dan usaha tersebut termasuk ke dalam CV atau firma.
Materi Video 2
Jenis usaha memiliki dua kategori yaitu sektor usaha informal (yang tidak memiliki izin usaha) dan sector formal (yang memiliki izin usaha). Alasan kita harus mempunyai  legalitas adalah karena akses modal lebih mudah, dapat lebih mudah menghadapi masalah hukum, dapat mempermudah brand, BPOM, HKI serta dapat menerima akses bantuan pemerintah. 
Adapun macam-macam izin usaha, yaitu:
1.surat keterangan domisili perusahaan 
2. surat izin tempat usaha
3. akta pendiri usaha 
4. pengesahan kementrian Hukum dan HAM
5. surat izin tanda daftar perusahaan
6. surat izin usaha perdagangan
Semua dokumen ini perlu di dukung dengan beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen tersebut supaya dengan legalnya usaha ini, kita dapat dengan mudah dapat memiliki kekuatan jika berurusan dengan hukum. Oleh sebab itu jika ingin membuka suatu usaha yang besar, seharusnya kita dapat segera melegalkan usaha tersebut.