Analisa materi video 1 dan video 2

Analisa materi video 1 dan video 2

oleh izatul laila -
Jumlah balasan: 0

Materi Video 1

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba, dan diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun oleh badan usaha yang berbentuk hukum atau non hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU No.8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan). 

Berikut 5 unsur perusahaan diantaranya : 

1. Bentuk usaha,dimana usaha apapun dan tidak bertentangan dengan badan hukum) 

2. Bersifat tetap / terus menerus (contohnya seperti usaha properti). 

3. Mencari keuntungan / profit (sebagai motivasi usaha) 

4. Didirikan dan berkedudukan di Indonesia 

5. Dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha.

Sebuah usaha dapat dikatakan perusahaan atau tidak,ini tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha tersebut. Eksistensi perusahaan tergantung pada kepemilikan dan keterikatan diantara para pemiliknya. Sebuah usaha yang dijalankan oleh hanya satu orang saja umumnya disebut perusahaan perorangan,dan akan menjadi sebuah badan usaha jika pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang. Sebuah badan usaha memiliki bentuk yang lebih bervariasi lagi seperti persekutuan perdata,firma,CV, perseroan terbatas,dan BUMN.

Materi  Video 2

jenis usaha memiliki dua kategori yaitu sektor usaha informal dan formal. usaha kita haruslah memiliki legalitas supaya mendapatkan kemudahan ketika kita mengalami masalah hukum, akses modal lebih mudah dan mempermudah brand, bpom, dan hki. Dan yang paling penting adalah mendapatkan akses bantuan pemerintah.

macam-macam izin usaha, yaitu:

1.surat keterangan domisili perusahaan 

2.surat izin tempat usaha(SIUP)

3.Akta pendiri usaha (notaris) 

4.pengesahan kementrian hukum&ham

5.surat izin tanda daftar perusahaan

6. surat izin usaha perdagangan

dapat disimpulkan jika akan membuka lapangan pekerjaan perlu memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut agar usaha dapat berjalan untuk mencapai tujuan bersama dengan legalitas hukum.