1.Prosedur pemeriksaan liabilitas jangka panjang :
1.Pelajari dan evaluasi internal control atas liabilitas jangka panjang.
2.Dapatkan dan periksa ringkasan perubahan liabilitas jangka panjang berikut : discount, premium, dan bunga selama periode yang diperiksa.
3.Kirim konfirmasi kepada bank yang antara lain menanyakan mengenai: plafon kredit, saldo per tanggal laporan posisi keuangan (neraca), tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.
4.Minta salinan (copy) perjanjian kredit untuk permanent file, lalu perhatikan apakah data yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas keria pemeriksaan liabilitas jangka panjang.
5.Periksa apakah perolehan/penambahan liabilitas jangka panjang sudah mendapat persetujuan tertulis dari direksi/dewan komisaris/ pemegang saham, yang biasanya diberikan melalui notulen rapat.
6.Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi discount/ premium dari obligasi. Tie-up jumlah beban bunga dan amortisasi discount/ premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi. Discount/premium yang belum diamortisasi harus dilaporkan sebagai pengurangan/ penambahan dari nilai nominal obligasi.
7.Periksa apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang diperpanjang (di-renewed) setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca), untuk mengetahui apakah utang tersebut harus tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang atau sebagai utang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang (benar-benar telah) dilunasi setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca), walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah liabilitas jangka panjang tersebut harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek atau tidak.
8.Seandainya ada utang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
9.Seandainya ada utang leasing, periksa apalkah pencatatannya dan penyajiannya di laporan posisi keuangan (neraca) sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30 Revisi 2015 tentang Sewa).
10.Periksa apakah ada bagian dari liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek.
11.Seandainya ada liabilitas jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksa apakah per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12.Lakukan penelaahan analitis terhadap liabilitas jangka panjang  dan biaya bunganya untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunga
13. Tarik kesimpulan apakah penyajian liabilitas jangka panjang di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
(buku cetak halaman 52-53)
2.Data yang dibutuhkan auditor dalam konfirmasi saldo utang jangka panjang :
-Bukti transaksi
-Buku besar
-Laporan keuangan tahun berjalan
-Laporan auditor independen tahun lalu 
-Surat konfirmasi utang
Pada akhir pelaksanaan audit,auditor akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan perusahaan tersebut.
(prosedur pemeriksaan audit atas utang usaha - Universitas Islam Indonesia)
3.Subsequent Collection merupakan penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work, yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan piutang dan barang dalam perjalanan.
Sedangkan Subsequent Payment adalah pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work, yang dilaksanakan dalam pemeriksaan hutang dan biaya yang mash harus dibayar.
(sumber dari ppt)
4.Yang harus diamati auditor dalam menentukan SPI nya Subsequent Collection adalah dengan memperhatikan periode pelaporan,bukti transaksi,kepatuhan dan analisis resiko.Dengan cara memeriksa buku kas dan bukti penerimaan kas untuk periode sesudah tanggal neraca sampai mendekati tanggal laporan keuangan dipublikasikan.
5.Prosedur pemeriksaan ekuitas :
1.Pelajari dan evaluasi internal control atas permodalan dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran dividen dan sertifikat saham.
2.Minta salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3.Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
4.Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
5.Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan:
-berapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount dari penjualan saham ;
-jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah common stock dan preferred stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya;
-rincian pemegang saham.
6.Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.
7.Seandainya ada pembagian dividen, periksa apakah:
-dividen dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock dividend atau property dividend;
-pencatatannya sudah benar (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen);
sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham);
-aspek perpaiakannva sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8.Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah mencapai 75% dari modal disetor, kalau ini teriadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
9.Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent).
10.Seandainya ada treasury stock:
-Periksa bukti pembelian dan otorisasinya.
-Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
-Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
-Perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.
11.Periksa apakah penyajian permodalan di laporan posisi kuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
12.Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.
(buku cetak halaman 73-74)
6.Yang menjadi pertimbangan auditor pada saat penentuan penyelesaian laporan akhir audit adalah 
-Bukti audit
-Kepatuhan
-Kesalahan material
-Pertimbangan atas peristiwa setelah tanggal neraca
-Kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku
-Dan kendala waktu,terutama saat klien meminta dan berusaha mendapatkan tanggal yang cepat untuk melakukan penerbitan laporan audit. Oleh karena itu auditor harus menggunakan waktu yang tersedia untuk melakukan pertimbangan profesioal yang baik dalam menyatakan pendapat yang akan dikeluarkan dalam laporan audit serta menyatakan secara tepat dalam laporan audit. 
(https://www.academia.edu/25424143/PENYELESAIAN_AUDIT)